Chandra: Waspadai Upaya Menghapus Larangan Nikah Beda Agama
Pada pasal itu menurutnya sangat jelas terdapat frasa ".... menurut hukum masing-masing agama....". Sehingga, ketika agama Islam misalnya melarang pemeluknya menikah dengan orang yang beda agama, maka ketika dipaksakan menjadi tidak sah.
"Ketentuan pasal di atas diperkuat dengan fatwa MUI yang menyatakan pernikahan beda agama haram dan tidak sah. Hal itu dimuat dalam Fatwa MUI Nomor: 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama," kata Chandra berpendapat.
Kemudian, Chandra meminta Mahkamah Konstitusi harus menyatakan dalam putusannya bahwa ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan adalah konstitusional dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
"Dengan demikian permohonan Ramos Petege harus ditolak. Apabila perkawinan beda agama dilegalkan, maka hal tersebut sama saja melegalkan perzinahan," ucap Chandra.
Dia mengingatkan legalisasi perkawinan beda agama akan mengundang murka Allah SWT. Maka, jika permohonannya dikabulkan, bakal banyak wanita muslimah yang nikah beda agama atau dengan nonmuslim.
"Demikian itu akan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa bagi kepentingan syariat Islam dan umat Islam itu sendiri," kata Chandra Purna Irawan. (fat/jpnn)