Chandrika Chika dan 5 Rekan Akan Menjalani Rehabilitasi?
Polres Metro Jakarta Selatan sudah menetapkan enam tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Para tersangka merupakan Chandrika Chika alias CK (20), AT (24), MJ (22) berjenis kelamin perempuan. Lalu AMO (22), BB (25) dan HJ (27) berjenis kelamin laki-laki.
"Ada enam orang yang kami tetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkotika," tambahnya.
Chandrika Chika dan lima rekan ditangkap di salah satu hotel di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin, 22 April 2024.
Para pelaku ketahuan mengonsumsi narkoba jenis ganja dalam bentuk cairan. Adapun cairan tersebut dimasukkan sebagai liquid untuk rokok elektrik.
Hasil tes urine Chandrika Chika dan rekan menunjukkan bahwa positif mengonsumsi narkoba. (ded/jpnn)