Chat Mesra dengan Dokter Gigi Beredar, Sekda Bondowoso Akhirnya Dibebastugaskan
Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat mengatakan, bahwa Syaifullah melanggar pasal 3 ayat (4, 6 dan 9), serta pasal 4 ayat (1) dengan ancaman hukuman disiplin berat.
“Sebagaimana pasal 7 ayat 4 peraturan pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS. Ini perintah dari Gubernur untuk segera menonaktifkan,” tuturnya.
Selanjutnya, lanjut Irwan, sesuai jadwal dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat Provinsi di Kantor Inspektorat Bondowoso kepada Syaifullah. “Peristiwanya ancaman pembunuhan kepda Alun dan Sulis (bawahannya),” imbuhnya.
Pembebastugasan dilakukan hingga permasalahan selesai, dan ketetapan sanksi akan diberikan Gubernur nantinya. Sementara untuk pelaksana harian (Plh) Sekda akan ditunjuk dari Provinsi Jawa Timur.
Menurut Irwan, keadaan ini tidak mengganggu proses pemerintahan. “Dalam satu-dua hari tidak menggangu. Saya nunggu kabar provinsi,” ujar dia.