Chat WA dan Foto Instagram Bukan Bukti Kasus Perceraian
jpnn.com, SURABAYA - Tangkap layar obrolan dan foto-foto maupun video di media sosial sering dijadikan bukti oleh para pihak yang mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Surabaya.
Namun, majelis hakim tidak bisa begitu saja menjadikannya sebagai bukti dalam persidangan.
''Banyak chat WhatsApp, foto-foto Instagram, percakapan telepon, atau video-video yang diajukan sebagai bukti.
Misalnya, bukti perselingkuhan. Tapi, itu belum bisa dinilai sebagai bukti yang sempurna,'' ujar Humas PA Surabaya Syarifuddin.
Dia tidak memungkiri, dengan perkembangan zaman, semakin banyak bukti yang bisa diajukan. Tapi, bukti yang bersumber dari perkembangan teknologi masih bisa dimanipulasi.
''Misalnya, foto. Bisa saja kepala orang diedit untuk diganti. Kan bisa diingkari kalau seperti itu,'' katanya.
Meski demikian, majelis tetap menerima bukti-bukti yang diajukan tersebut. Namun, mereka masih harus mencocokkan dengan keterangan para pihak yang beperkara.
Misalnya, penggugat mengajukan bukti, lalu tergugat membenarkannya. Itu baru bisa menjadi alat bukti.