China Berulah di Natuna, Prabowo Bawa Lisensi Kapal Perang Inggris
"Keseriusan pemerintah RI dalam melindungi kepentingan nasional dan penegakan kedaulatan Indonesia, khususnya di wilayah Natuna, seharusnya menjadi prioritas utama saat ini."
Ia mengatakan bahwa Natuna merupakan wilayah maritim Indonesia yang lebar dari garis pantai pulau terluar hingga ZEE diatur dalam Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS).
Di dalamnya mengatur, bahwa RI hanya memiliki kedaulatan pada perairan di Kepulauan Natuna dalam lingkup Laut Teritorial sejauh 12 mil dari garis pantai dan laut pedalaman yang ada di antara kepulauan.
"Menurut UNCLOS," urainya, "lebar Laut Teritorial 12 mil laut yang diukur dari garis pantai, lebar Zona Tambahan 12 mil laut dari Laut Teritorial atau 24 mil laut dari garis pantai, sedangkan lebar ZEE 176 mil laut yang diukur dari Zona Tambahan atau 200 mil laut dari garis pantai."
Ketiga rezim tersebut, sambung Beni, memberikan hak yang berbeda kepada Indonesia sebagai pemiliknya. Di Laut Teritorial, RI berkuasa sama seperti di wilayah darat dengan beberapa pengecualian, salah satunya kapal asik yang hendak masuk wajib memberitahukan terlebih dahulu.
"Tidak ada kapal asing yang boleh masuk ke wilayah ini tanpa pemberitahuan terlebih dahulu," ujarnya. Aparat keamanan baik TNI AL maupun Badan Keamanan Laut (Bakamla) diperkenankan mengejar dan menyetop kapal asing yang ke wilayah tersebut jika tanpa pemberitahuan sebelumnya karena mengganggu kedaulatan serta berhak memberlakukan hukum nasionalnya.
Selain itu, Indonesia berhak mengejar kapal asing yang masuk tanpa pemberitahuan terlebih dahulu di Zona Tambahan.
Yang terjadi, terang Beni, kapal survei China dikawal coast guard dan kapal AL Kunming 172-nya berlayar ke Laut Natuna. Pun demikian dengan kapal perang Amerika Serikat (AS).