Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

China Keluarkan Aturan Baru tentang Keagamaan, Banyak Larangannya

Rabu, 25 November 2020 – 06:16 WIB
China Keluarkan Aturan Baru tentang Keagamaan, Banyak Larangannya - JPNN.COM
Dengan populasi mencapai 10 juta, etnis Hui merupakan kelompok muslim terbesar di Tiongkok. Foto: Reuters

jpnn.com, BEIJING - Otoritas China mengeluarkan regulasi baru tentang kegiatan keagamaan yang dimaksudkan untuk membatasi pengaruh asing dan mencegah ekstremisme di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.

Kementerian Kehakiman China telah merilis regulasi tersebut pada Rabu (18/11) dan memberikan tenggat waktu hingga 17 Desember 2020 kepada masyarakat setempat untuk memberikan tanggapannya.

Regulasi tersebut berisi lima bab, di antaranya tentang prosedur mengajukan kegiatan keagamaan secara kolektif, pertukaran pandangan antartokoh atau institusi keagamaan dengan pihak asing, dan tanggung jawab hukum yang harus dipikul oleh tokoh keagamaan asing selama tinggal di China.

Menurut media setempat, yang paling menyedot perhatian masyarakat di dalam aturan anyar tersebut adalah Pasal 21.

Dalam pasal tersebut terdapat daftar larangan bagi tokoh keagamaan asing. Di antaranya, dilarang memengaruhi atau mencampuri urusan umat beragama, institusi atau tempat ibadah di China, mencampuri ketetapan tokoh agama di China, advokasi ekstremisme melalui agama, dukungan pendanaan ilegal atau aktivitas ekstremisme, memanfaatkan agama untuk merusak persatuan nasional atau solidaritas antaretnis di China atau menggunakan agama untuk melancarkan aksi terorisme.

Mantan Kepala Divisi Urusan Keagamaan dan Etnisitas pada Komisi Nasional Majelis Penasihat Politik China Zhu Weiqun menilai regulasi versi baru ini dapat membantu mencegah beberapa kelompok teroris yang ingin menyusup ke Negeri Tirai Bambu.

"Aturan ini tidak bertentangan dengan kebebasan beragama. Hanya dengan menghentikan berbagai cara yang memanfaatkan agama itulah bisa membuat masyarakat lebih tenang dalam menjalankan kebebasan beragama," ujarnya.

Dewan Pemerintahan China (kabinet) sebelumnya telah mengeluarkan regulasi aktivitas keagamaan bagi orang asing pada 31 Januari 1994.

Pemerintah China memperketat aturan tentang kegiatan dan praktik keagamaan dalam rangka mencegah penyebaran ekstremisme

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close