China Sebut Aturan Anti-TikTok Bentuk Persaingan Tidak Sehat
jpnn.com, BEIJING - Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin menyebut lolosnya Rancangan Undang-undang (RUU) yang dapat melarang penggunaan media sosial TikTok di Amerika Serikat (AS) menunjukkan persaingan bisnis tidak sehat.
"RUU yang disahkan oleh DPR AS itu menunjukkan tindakan AS bertentangan dengan prinsip persaingan yang sehat dan aturan perdagangan internasional," kata Wang Wenbin saat menyampaikan keterangan kepada media di Beijing, China pada Kamis.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan rancangan undang-undang (RUU) untuk memblokir TikTok di negara itu melalui pemungutan suara dengan hasil 325 banding 65 pada Rabu (13/3).
Setelah diloloskan di DPR AS, RUU dengan nama "Perlindungan Orang Amerika dari Aplikasi yang Dikendalikan Musuh Asing" itu akan bergulir ke Senat AS.
DPR AS terdiri atas 435 anggota dari berbagai distrik yang bertugas untuk meloloskan RUU untuk disepakati Senat yang beranggotakan 100 orang kemudian dikirim ke Presiden AS Joe Biden agar ditandatangani dan berlaku sebagai undang-undang.
"Jika apa yang disebut sebagai 'keamanan nasional' adalah upaya untuk menjatuhkan perusahaan-perusahaan kompetitif di negara lain, maka tidak akan ada keadilan yang bisa dibicarakan. Adalah logika perampok untuk mencoba segala cara untuk merampas semua hal baik yang mereka miliki dari orang lain," ungkap Wang Wenbin.
Sikap AS terhadap TikTok, menurut Wang Wengbin, menunjukkan kepada dunia apa yang disebut "aturan" dan "ketertiban" bagi AS adalah yang bermanfaat bagi AS sendiri.
Wang Wenbin juga menyatakan bahwa Pemerintah China memberikan perlindungan privasi dan keamanan data.