Choel: Ada Waktu Saya Membela Diri
jpnn.com, JAKARTA - Tersangka korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat, Andi Zulkarnain Mallarangeng akan segera disidang.
Hari ini, penyidik KPK melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke penuntutan. Pria yang karib disapa Choel itu sangat senang akan segera menjalani persidangan.
Sebab, sudah hampir 40 hari dia berada di dalam tahanan sembari menunggu proses penyidikannya rampung.
"Alhamdulillah sudah 40 hari berlalu, tidak terasa argo sudah jalan. Tadi ini pelimpahan berkas tahap dua, artinya InsyaAllah dalam waktu kurang lebih tiga sampai empat minggu persidangan sudah dimulai," kata Choel di Gedung KPK, Jumat (17/3).
Choel menegaskan, persidangan itu merupakan waktu yang sangat ditunggunya.
"Anda juga sudah tahu lima setengah tahun saya menunggu akhirnya tiba waktu itu nanti. Ada waktu saya membela diri untuk dapatkan keadilan. Tunggu saja kita ketemu lagi di pengadilan," ujar Choel.
Adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng itu dijadikan tersangka sejak 21 Desember 2015. Dia dijebloskan ke tahanan sejak sejak 6 Februari 2017 di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.
Choel disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (boy/jpnn)