Jaksa KPK Minta Hakim Jatuhkan 5 Tahun Penjara ke Choel
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan atas Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel dalam perkara korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang akhirnya memasuki sesi tuntutan.
Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/6), jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara sepama lima tahun kepada adik mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng itu.
"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata JPU KPK M Asri Irwandi saat membacakan surat tuntutan.
Selain itu, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan kurungan.
JPU menilai Choel telah terbukti bersama-sama Andi Mallarangeng ikut mengarahkan proses pengadaan barang/jasa proyek pembangunan P3SON di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Choel ikut serta memenangkan perusahaan tertentu dalam proses lelang yang dilakukan tanpa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Choel dan Andi disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2 miliar dan USD 550.000. Uang tersebut diterima melalui Choel secara bertahap dari sejumlah pihak.
Karenanya JPU menilai Choel terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan hukuman karena Choel dianggap tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang gencar melakukan pemberantasan korupsi.