Choi Rubicon
Oleh: Dahlan IskanSaya pun menghubungi sahabat Disway di Hong Kong. Seorang pengacara. Saya bertanya: siapa kelak yang akan memiliki rumah 4 kamar itu?
Kalau betul Choi bisa membuktikan bahwa uang pembelian itu dari dirinyi, suami yang sekarang bisa gugat ke pengadilan. Minta nama kepemilikan rumah itu diubah. Dari mantan mertua Choi ke dirinya.
Lalu hukum waris Hong Kong akan berlaku: 50 persen milik suami yang sekarang, 50 persen milik 4 anak Choi.
Tentu tergantung juga apakah Choi meninggalkan wasiat tertulis sebelum meninggal. Kalau ada wasiat, wasiat itulah yang harus dilaksanakan.
Bagaimana kalau sebelum dibunuh Choi dipaksa bikin wasiat? Tentu ini kriminal tambahan bagi Kwong Kau.
Bagaimana kalau akhirnya ketahuan rumah itu di atas namakan Kwong untuk menghindari pajak?
Mudah. Setelah suami Choi berhasil mendapatkan rumah tersebut ia harus membayar sejumlah pajak yang dihindarkan. Ditambah denda.
Kebetulan di sana taat pajak sangat tinggi. Biar pun petugas pajaknya belum ada yang punya Rubicon. (*)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?