Chris Brown Juga Dihukum 7000 Jam Kerja Sosial
jpnn.com - LOS ANGELES — Penyanyi Amerika Serikat, Chris Brown bisa saja terbebas dari penjara karena sudah menjalani hukumannya 240 hari dari vonis 365 hari atau satu tahun. Sebab, dalam aturan hukum di Amerika, seorang terpidana yang sudah menjalani hukumannya lebih dari setengah vonis bisa saja mengajukan pembebasan bersyarat.
Namun pembebasan bersyarat itu bukanlah akhir dari hukuman yang harus dijalani. Rapper berkulit hitam itu harus menuntaskan hukuman 7000 jam kerja sosial. Hukuman itu diperoleh setelah terbukti menganiaya mantan kekasihnya, Rihanna.
Selain kerja sosial, Chris juga menjalankan terapi dua kali sepekan dan tes narkoba secara acak tiga kali dalam sepekan.
Pengacara Chris, Mark Geragos sendiri optimistis pengajuan pembebasan bersyarat kliennya akan didapatkan. Makanya ia yakin, Senin (12/5) waktu setempat, Chris akan terbebas.
’’Saya bisa memperkirakan bahwa Chris bisa bebas dari penjara sebelum akhir pekan atau sebelum hari Senin,’’ ujar Geragos kepada CNN, Sabtu (10/5).
Seperti diketahui, hukuman Chris ditambah menjadi setahun karena melanggar saat menjalani hukuman masa percobaan. Pria yang juga penulis lagu itu terlibat penyerangan di Washington DC dan itu diakui saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Los Angeles, Jumat (9/5) waktu Amerika Serikat.
Dengan putusan 365 hari, pemilik nama lengkap Christopher Maurice Brown harus menjalani sisa hukumannya 131 hari karena sebelumnya sudah mendekam di balik jeruji selama 234 hari. (awa/jpnn)