Christina Ikut Berkomentar soal Jet Pribadi Kaesang Pangarep
Bagaimanapun gratifikasi menunjukkan adanya permasalahan integritas, profesionalisme, dan etika pada pejabat publik.
"Penelusurannya inilah yang menjadi tantangan," imbuh Christina.
Dia menilai KPK mengalami pelemahan setelah revisi undang-undang pada tahun 2019.
Menurut Christina, KPK bisa mengusut informasi, tetapi pimpinan komisi antirasuah itu tidak bisa menjadi penyidik atau penuntut umum.
"Hal ini membuat KPK tidak bisa seproaktif sebelumnya. Apalagi, dengan adanya Dewan Pengawas yang membuat gerakan KPK makin terbatas," ujar dia.
Oleh karena itu, Christina menyarankan agar mekanisme pencegahan dan tindak lanjut gratifikasi di instansi negara harus lebih ketat ditegakkan.
Ia menilai penegakan hukum terkait dengan gratifikasi bersifat darurat dan mendesak, terlebih kasus-kasus korupsi juga tidak terlepas dari gratifikasi yang melibatkan pejabat publik.
"Untuk itu, penerimaan gratifikasi harus dilaporkan sesuai dengan aturan yang berlaku," kata dia.