Chuck Suryosumpeno Dicopot, Komnas HAM Buka Peluang Panggil Jaksa Agung
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Chuck Suryosumpeno yang dicopot dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Dalam pengaduan lisan yang disampaikan itu, Chuck merasa ketidakdilan terkait pencopotannya oleh Jaksa Agung Prasetyo.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai membenarkan bahwa Chuck sudah menyampaikan pengaduan secara lisan sebelum Tahun Baru 2016 lalu. Namun, kata dia, sejauh ini belum ada laporan atau pengaduan resmi secara tertulis yang disampaikan Chuck kepada Komnas HAM.
"Kami harus tunggu laporan resmi," ujar Pigai saat dikonfirmasi JPNN, Senin (4/1).
Dia menambahkan, saat menyampaikan pengaduan secara lisan, itu Chuck menceritakan soal pemecatannya yang diduga tak sesuai prosedur. Chuck mengungkap ada ketidakadilan dan upaya menyingkirkannya. "Tentunya ini akan kami proses," katanya.
Jika sudah ada pengaduan resmi, kata Pigai, Komnas HAM akan meminta klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Agung. Tidak menutup kemungkinan juga kepada Jaksa Agung.
"Oleh karena itu Komnas HAM akan meminta klarifikasi kepada Kejaksaan Agung," kata dia.
Tentunya, lanjut Pigai, keterangan dari kedua belah pihak akan didengar. Sejauh ini, Komnas HAM baru mendengarkan pengaduan versi Chuck saja. "Jaksa Chuck sudah menyampaikan keterangan sesuai versinya dia misalnya soal proses pemecatan," katanya.
Komnas, lanjut Pigai, akan mengklarifikasi kepada Kejaksaan Agung apakah benar pemecatan itu dilakukan tanpa adanya kesalahan dari Chuck. Kalaupun ada kesalahan, apakah sudah ada kesempatan untuk menyampaikan sanggahan.