Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Chusnul: Sudah Gawat Darurat, Presiden Harus Terbitkan Perppu

Selasa, 19 Maret 2019 – 23:35 WIB
Chusnul: Sudah Gawat Darurat, Presiden Harus Terbitkan Perppu - JPNN.COM
Pemilu 2019. Ilustrasi: radartegal.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan komisioner KPU Chusnul Mariyah mengatakan karut marut persoalan daftar pemilih tetap (DPT) memerlukan solusi cepat agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2019.

Menurut Chusnul, presiden perlu segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilu.

“Memang harus ada perppu, ini sudah gawat darurat. Jangan tidak mau membuat perppu karena takut kalah. Tidak ada cara lain, presiden harus keluarkan perppu," ujar Chusnul pada diskusi Topic of The Week bertajuk 'DPT Pilpres, Kredibel atau Bermasalah?' yang digelar Seknas Prabowo-Sandi di Jakarta, Selasa (19/3).

BACA JUGA: MPR: KPU Harus Bekerja Keras untuk Merapikan DPT

Chusnul kemudian bercerita pengalaman sebagai pelaksana pemilihan presiden langsung pertama kali pada 2004 lalu. Ia mengaku sedih melihat karut marut daftar pemilih yang ada saat ini.

"Saya itu orang paling sedih di republik ini, karena saat Pemilu 2004 lalu kami sudah meletakkan fondasi dari persoalan pendataan pemilih. Sejak awal saya tidak setuju dengan e-KTP sebagai basis pendataan pemilih. Karena KTP punya NIK. Sementara penduduk itu bisa WNI bisa juga WNA," ucapnya.

Chusnul menilai, pemerintah seharusnya tidak memberikan KTP pada warga negara asing. Karena e-KTP saat ini menjadi kartu paling sah untuk dapat memilih di pemilu.

"Pada 2004 itu ada kartu pemilh. Kami tidak gunakan NIK, tapi menggunakan nomor pemilih. Penyelenggara membuat data pemilih, pendaftaran pemilih dan pendataan penduduk berkelanjutan (P4B)," katanya.

Mantan komisioner KPU Chusnul Mariyah mengatakan karut marut persoalan daftar pemilih tetap (DPT) memerlukan solusi cepat agar tidak mengganggu pelaksanaan Pemilu 2019.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close