Chyntiara Alona jadi Tersangka Terkait Prostitusi Online
jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan artis Chyntiara Alona sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online.
"Benar ada artis berinisial CA sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus, Kamis (18/3).
Polda Metro Jaya selain menetapkan Chyntiara Alona sebagai tersangka, juga melakukan penahanan terhadap artis yang lahir di Jakarta 7 Juli 1985 itu.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak pagi tadi," ungkap Yusri.
Seperti diketahui sebelumnya, hotel yang diduga milik Chyntiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan, Banten, digerebek Polda Metro Jaya, Selasa (17/3) malam.
Penggerebekan itu dilakukan karena hotel tersebut diduga dijadikan tempat untuk melakukan praktik prostitusi.
Polisi membawa pihak yang digerebek itu ke Markas Polda Metro Jaya. (cr3/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: