Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Sebanyak Ini, Bea Cukai Pantoloan Berharap Beri Efek Jera
jpnn.com, PANTOLOAN - Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) pada Kamis (12/12).
Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023, meliputi 199.570 batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, serta rokok dengan pita bekas.
Selain itu juga dimusnahkan 188 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.
Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana mengungkapkan barang-barang tersebut merupakan hasil 52 kali penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Donggala, Sigi, Buol, Pasangkayu, dan Parigi.
"Total nilai barangnya mencapai Rp 256.259.050,” sebut Krisna.
Pada Sabtu (12/10) lalu, Bea Cukai Pantoloan juga mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Jalan Tolitoli-Palu, Kecamatan Dondo.
Modus operandi pelaku melibatkan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi dengan cara memecah resi menggunakan alamat dan nama penerima berbeda.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 141.400 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, 1 sarana pengangkut, dan 1 unit telepon seluler.