Ciaaattt! Gara-Gara Kabel Putus, Tetangga Dilibas Samurai
Selasa, 20 Desember 2016 – 06:49 WIB
Polisi Polsek Kromengan yang mendapatkan laporan tersebut langsung memburu pelaku Sofyan serta mengamankan sebilah pedang samurai.
Kini, pelaku yang penuh tato pada kedua tangannya itu dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta undang-undang darurat atas kepemilikan sajam yang ancamannya hingga 10 tahun kurungan penjara. (pul/flo/jpnn)