Cicil Bayar THR, Perusahaan Harus Jujur soal Kondisi Keuangan Internal
jpnn.com, SURABAYA - Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo mengatakan perusahaan yang tidak sanggup membayar THR secara penuh, bisa membayar dengan cara mencicil.
Pembayaran dengan cara mencicil bisa dilakukan asal ada komunikasi dengan pekerja.
"Prinsipnya THR itu harus dibayar. Itu prinsip pertama. Kalau toh memang ada ketidakmampuan, harus dibicarakan dengan pekerja," kata Himawan.
Menurut Himawan, secara aturan seharusnya THR dibayarkan maksimal seminggu sebelum lebaran. Namun, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah memberi keringanan kepada perusahaan yang tak mampu bayar THR.
Keringanan tersebut, lanjut Himawan, pihak perusahaan diberi waktu maksimal hingga sehari sebelum lebaran. Akan tetapi, perusahaan tetap diminta jujur terkait kondisi keuangan.
"Pengusaha harus jujur, kalau enggak bisa bayar, alasannya harus dilaporankan. Kalau perlu ada audit eskternal supaya dapat dikontrol cashflow mereka," jelasnya.
Himawan juga meminta agar pekerja tidak melakukan mogok kerja. Oleh karena itu, dia berharap perusahaan tetap membayarkan THR meski dalam situasi pandemi Covid-19.
"Bagi teman-teman pekerja kami larang untuk protes dan mogok kerja. Begitu juga, bagi pengusaha, pandemi nggak boleh jadi alasan untuk tidak membayar THR," katanya.