Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun
Majelis Meyakini Fee ke Priyo sudah TerealisasiKamis, 30 Mei 2013 – 21:31 WIB
![Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun Ciderai Umat Islam, Koruptor Alquran Diganjar 15 Tahun - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/picture/normal/20130530_213338/213338_270040_zulkarnaen.jpg)
Zulkarnaen Jabar saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Kamis (30/5). FOTO: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Bapak dan anak yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetia, dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Kedua politikus Golkar itu dijatuhi hukuman masing-masing selama 15 tahun dan delapan tahun penjara karena dianggap telah menikmati uang dari proyek di Kementerian Agama. Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/5) malam, majelis hakim yang diketuai Afiantara menyatakan bahwa Zulkarnaen dan Dendi telah mengatur proses lelang proyek Alquran dan laboratorium MTs. Dari pengaturan lelang itu, Zulkarnaen dan Dendi mendapat uang dari kontraktor proyek Kemenag.
"Menyatakan terdakwa I (Zulkarnaen, red) dan terdakwa II (Dendi, red) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primair," kata Afiantara saat membacakan vonis.
Zulkarnaen dan Dendi juga diperintahkan membayar denda masing-masing Rp 300 juta, subsidair satu bulan kurungan. Selain itu, keduanya juga diperintahkan mengganti kerugian negara masing-masing Rp 5,74 miliar. "Jika terdakwa tidak sanggup membayar kerugian negara maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," lanjut majelis.
JAKARTA - Bapak dan anak yang menjadi terdakwa korupsi proyek pengadaan Alquran dan laboratorium Madrasah Tsanawiyah (MTs), Zulkarnaen Djabar dan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Usut Kasus Korupsi Investasi Fiktif, KPK Periksa Associate Director pada PT. Sinarmas Sekuritas
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:18 WIB - Humaniora
Raja Juli: Waktu Tempuh Perjalanan IKN-Balikpapan Makin Singkat
Rabu, 26 Juni 2024 – 16:02 WIB - Hukum
Ssst, KPK Buka Penyidikan Baru Korupsi Bansos Presiden, Tersangkanya Pemain Lama
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:49 WIB - Humaniora
Jokowi Pantau Langsung Harga Pangan di Kota Sampit
Rabu, 26 Juni 2024 – 15:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Ketua Komisi V dan Menhub Siap-siap Saja, KPK Menunggu Sidang Selesai
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:15 WIB - Pilkada
Anies Buka Suara Seusai Diusung PKS sebagai Cagub di Pilkada Jakarta
Rabu, 26 Juni 2024 – 11:58 WIB - Sepak Bola
Peringkat ke-3 Terbaik EURO 2024, Belanda Jumpa Spanyol atau Inggris di 16 Besar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:57 WIB - Olahraga
Dua Pemain Timnas Indonesia Mulai Gabung Latihan dengan Persebaya
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:08 WIB - Pilkada
Popularitas Melejit, Pebriyan Winaldi Layak Pimpin Kabupaten Kampar
Rabu, 26 Juni 2024 – 13:01 WIB