Cinta Buta Siswi SMP dan Pemuda 20 Tahun, Rencana Busuk Disusun Pelaku
Selasa, 19 Mei 2020 – 02:33 WIB
Pelaku kini telah ditahan di Rutan Mapolres Serang Kota. Pelaku disangka melanggar Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidananya paling lama 15 tahun,” tutur alumnus Akpol 2010 tersebut. (mg05/nda/radarbanten)