Cinta Ditolak, Penjaga Indekos Rekam Mahasiswi Cantik Ini sedang Mandi, Lalu...
"Caranya, tersangka masuk ke kamar mandi sebelum korban mandi. HP diletakkan di sebuah tas plastik dalam keadaan video rekaman menyala. Korban yang mandi tidak mengetahui bahwa aktivitas mandinya sedang direkam," jelasnya.
Mengetahui terkait rekaman tersebut, P langsung memberitahukan kepada PN. Tak terima dengan video itu, PN pun melaporkan AKD ke Polisi.
"Awalnya tersangka sempat mengancam korban agar tidak melaporkan kasus tersebut. Beruntung video belum sempat tersebar tersangka dapat kami tangkap," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka selanjutnya dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 29 jo pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 2008 tentang Pornografi.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.
Sementara itu, AKD saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa dirinya sengaja merekam korban saat mandi. Menurutnya, video dibuat sebagai dokumentasi pribadi.
"Saya sakit hati karena dia selalu berkata kasar pada saya. Saya juga cemburu karena dia punya cowok lain dan menolak cinta saya," ucapnya. (top)