Cinta Ditolak, Pria 45 Tahun Perkosa, Bunuh Lalu Bakar Balita
jpnn.com - SANGATTA - I (45) dijerat pasal berlapis karena membunuh balita lucu N beberapa waktu lalu. Kasus pemerkosaan dan pembunuhan yang dilakukan warga Sangkulirang, Kaltim itu sudah masuk ke kejaksaan, Rabu (10/8).
Artinya kasus tersebut akan disidangkan dalam waktu dekat. Berkas kasus I langsung diterima Kepala Kejari Sangatta Tety Syam. Didampingi Kasi Pidum Kejari Sangatta Amanda, Tety bahkan sempat menginterogasi I.
Kepada Tety, I mengakui melakukan perencanaan pembunuhan itu. Namun rencananya dimulai saat N yang sebenarnya telah menganggap dirinya sebagai keluarga itu sedang diboceng di motor.
Saat itu mereka di perjalanan berkeliling hutan. Hutan itu berjarak sekitar satu jam perjalanan dari kampung mereka di Desa Benua Baru.
“Niat membunuh muncul setelah saya bonceng korban (N). Awalnya, hanya niat memerkosa, setelah itu muncul niat membunuh,” kata I di laman Kaltim Post, Kamis (11/8).
“Niat itu muncul karena saya dendam dengan kakak korban. Saya suka kakak korban, tapi kakaknya tidak menerima saya,” imbuhnya.
Tety bahkan menyanyakan detail mulai dari kebersamaan keluarga korban yang tak lain tetangganya hingga pemerkosaan, pembunuhan, pembakaran, sampai pelarian I.
Pengakuan I sesuai dengan unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal yang dijeratkan terhadapnya.