Cinta Tak Direstui, Pemuda Ini Kirim Video Syur dengan Pacar ke Calon Mertua
jpnn.com, PROBOLINGGO - Seorang pemuda di Kabupaten Probolinggo bernama RH nekat memberikan video syur miliknya dengan sang kekasih ke calon mertua.
Itu dilakukan RH karena tak terima hubungannya dengan IW sang kekasih tak direstui keluarga pujaan hatinya.
Namun, video asusila itu justru tidak membuat dia diterima. Keluarga IW justru melaporkan RH ke polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Probolinggo, Jatim langsung menangkap pemuda berusia 25 tahun itu setelah mendapatkan laporan.
"RH ditangkap polisi setelah terbukti menyebarkan video syur dirinya dan IW sang kekasih. Video itu disebarkan kepada orang tua dan WJ yang merupakan kakak IW," ujar Kapolres Probolinggo, AKBP Eddwi Kurniyanto.
RH mengaku nekat menyebarkan video asusila itu setelah selama dua tahun menjalin hubungan dengan IW, karena tidak kunjung mendapatkan restu dari keluarga kekasihnya tersebut.
RH juga mengakui, selama berpacaran dengan IW kerap melakukan hubungan layaknya suami istri.
AKBP Eddwi menyatakan RH dijerat pasal 76 junto pasal 81 undang-undang RI, tahun 2014 no 35, tentang perlindungan anak, dengan ancama hukuman 15 tahun kurungan penjara dan UU ITE karena menyebarkan video syur. (yos/pojokpitu/jpnn)