Cirus Merasa jadi Korban Pencitraan Kejaksaan
Bacakan Pembelaan, Minta DibebaskanKamis, 06 Oktober 2011 – 22:44 WIB
Ia juga mempersoalkan pertimbangan jaksa yang menganggap hukuman atas Cirus perlu diperberat karena dianggap tidak menyesali perbuatannya. "Saya tidak mengerti maksud jaksa penuntut umum yang menyatakan saya tidak menyesali perbuatan, sementara itu saya sendiri tidak tahu menyesali perbuatan yang mana," ujar Cirus.
Karenanya jaksa kelahiran Tanjung Morawa, Deli Serdang, Sumatera Utara 53 tahun lalu memnita majelis membeskannya dari segala hukuman. "Saya mohon pembelaan ini dijadikan pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis," terang pria yang tengah menderita sakit gula itu.(ara/jpnn)