Citibank Mangkir Lagi, Keluarga Irzen Kecewa
Jumat, 27 Mei 2011 – 05:02 WIB
Slamet mengatakan, ketikahadiran Citibank justru akan merugikan para tergugat itu sendiri. Sebab, mereka tidak akan pernah mendapat kesempatan untuk membela diri. Agenda sidang bisa langsung diteruskan ke pembuktian terhadap gugatan Esi. "Di situ kami akan hadirkan Pak Abdul Mun?im Idries untuk mengungkapkan penyebab kematian," kata pengacara dari kantor hukum OC Kaligis ini.
Karena itu, kata Slamet, dia berharap Citibank tidak kaget jika majelis mengabulkan gugatan Rp 3 triliun itu. "Jika dikabulkan, kami akan minta pengadilan melakukan sita jaminan. Properti Citibank akan dirampas sampai berjumlah Rp 3 triliun," kata pengacara lulusan Universitas Brawijaya, Malang, ini. (aga/nw)