Civitas Akademika Satyagama Kunjungi DPR
Rabu, 03 Mei 2017 – 18:09 WIB
Lebih lanjut Djunet menjelaskan, bila dalam pembahasan RUU, DPR tak menyetujui, maka tidak bisa diundangkan.
Begitu pula sebaliknya. Jadi, pembahasan RUU sangat membutuhkan pemahaman dan persetujuan kedua lembaga, legislatif dan eksekutif.
“Kita pahami bahwa pembentukan UU itu dibahas, dibicarakan, dan mendapat persetujuan bersama antara DPR dan pemerintah. Jadi, kalau DPR sudah sertuju, ternyata pemerintah tidak, tidak jadi UU. Begitu juga sebaliknya. Ini sering terjadi di beberapa UU,” ungkap Djuned lebih lanjut. (adv/jpnn)