CJH Dipungli, Kemenag Sebut Kesepakatan
Jumat, 07 Oktober 2011 – 10:20 WIB
Namun terkait dana ini, Kemenag tidak mengurusi masalah itu, hanya mengarahkan. Ia menegaskan tidak ada pelanggaran dalam pembayaran dana swadaya itu. Dalam ketentuannya ada dua biaya yaitu BPIH dan biaya lain-lain atau non BPIH.
Dari informasi yang diperolehnya, biaya non BPIH digunakan untuk membuat paspor calon jamaah haji, dan pembuatan seragam batik. Pengenaan biaya tambahan lanjut Entis, tidak hanya di Sukabumi melainkan juga di daerah lain. Ia mengatakan, bagi jamaah haji yang tidak mampu tidak menjadi permasalahan. Mereka masih bisa berangkat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Jamaah haji Kota Sukabumi rencananya akan berangkat tanggal 18 Oktober mendatang. Sedangkan jumlah jamaah haji asal Kota Sukabumi sebanyak 241 orang.(rp10/dyl)