Ckckc..Kakek Masih Doyan Nyabu dan Ekstasi
jpnn.com, SURABAYA - Ronny Tanumiharjo alias engkong seharusnya menghabiskan masa tua bersama cucu dan keluarga.
Namun, ketika rambut telah memutih dan badan makin membungkuk karena menua, dia justru harus meringkuk di tahanan.
Ini akibat perbuatannya sendiri yang suka menggunakan sabu - sabu dan ekstasi.
Ronny divonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya selama 4 tahun 6 bulan penjara, karena terbukti menyimpan dan menggunakan narkoba.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Ronny dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Selain divonis, Ronny juga didenda Rp 800 juta subsider 1 bulan penjara.
Karena usianya yang sudah tua, hakim memberikan kesempatan untuk berpikir akan melakukan banding atau tidak.
Pada 2015 lalu, terdakwa juga sudah mendapatkan hukum 4 tahun 6 bulan penjara, tapi kembali menggunakan narkoba .