Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba
Minggu, 13 Agustus 2017 – 08:46 WIB
![Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2017/05/17/da054738f3d334e9fff58cf5c41df1da.jpg)
Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Saat penggerebekan, polisi mengamankan 8 klip plastik berisi sabu-sabu paket hemat seberat 2,27 gram, dua pak klip plastik, dua sendok plastik, satu timbangan elektrik silver, uang Rp 350 ribu, dan satu handphone Oppo putih.
Yopi dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria asal Keputran Kehambon tersebut bisa mendekam di penjara selama 10 tahun. (mir/c15/fal/jpnn)