Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba

Minggu, 13 Agustus 2017 – 08:46 WIB
Ckck..Dulu Ditangkap Kasus Curas, Sekarang Edar Narkoba - JPNN.COM
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Saat penggerebekan, polisi mengamankan 8 klip plastik berisi sabu-sabu paket hemat seberat 2,27 gram, dua pak klip plastik, dua sendok plastik, satu timbangan elektrik silver, uang Rp 350 ribu, dan satu handphone Oppo putih.

Yopi dijerat pasal 112 dan pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pria asal Keputran Kehambon tersebut bisa mendekam di penjara selama 10 tahun. (mir/c15/fal/jpnn)

Unit Reskrim Polsek TegalsariS, Surabaya meringkus Yopi Agus Darmanto, seorang pengedar sabu-sabu yang sering bermain di sejumlah kawasaan.

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close