Ckck..Jadi Pengedar Narkoba di Sekolah, Gagal Ikut UN
jpnn.com - JAKARTA--Seorang pelajar SMK di Kota Blitar, Indra Bayu Saputra (18) kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ini karena ia menjadi pengedar narkoba jenis pil dobel L. Barang haram tersebut diedarkannya di lingkungan sekolah. Indra telah ditangkap dan digelandang ke ruang pemeriksan Mapolres Blitar.
“Pelanggannya adalah teman-teman sekolahnya sendiri,” ujar Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waluyo, Jumat (25/3).
Dari tangan Indra, petugas mengamankan 15 butir pil dobel L yang belum sempat diedarkan dan satu handphone yang digunakan untuk bertransaksi. Di hadapan petugas, Indra Bayu mengaku, pil dobel L tersebut diedarkan di lingkungan sekolah.
“ Dia hanya mendapatkan upah 5 butir dari setiap pembelian teman,” imbuh Slamet.
Slamet mengatakan, tersangka memang sudah menjadi target operasi. Tersangka ditangkap, saat bertransaksi di lingkungan sekolah. Pihaknya kini masih memburu bandar besar, yang menjadi pemasok barang haram untuk Indra.
Selain harus mendekam di balik jeruji, kini Indra juga tidak bisa mengikuti ujian nasional dan terancam dikeluarkan dari sekolahnya. Indra akan dijerat dengan pasal 196 no 36 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara. (end/flo/jpnn)