Ckck...Tempat Hiburan Malam Pekerjakan Anak di Bawah Umur
Rabu, 24 Mei 2017 – 22:24 WIB

Ilustrasi tempat hiburan malam. Foto: Radar Tarakan/JPNN
“Jadi kami tidak menutup, hanya melarang beroperasinya usaha yang tidak sesuai dengan perda. Kalau mereka mau tetap berusaha ya mereka harus ganti usahanya dengan usaha yang diperbolehkan, usaha yang tidak melanggar peraturan seperti restoran atau yang lainnya,” katanya.(dho/pj/gob)