Coba Memperkosa, Mahasiswa Ditangkap
Minggu, 15 Januari 2012 – 20:50 WIB
Mendengar suara gaduh, teman korban yang kamarnya bersebelahan lantas mendatangi korban. Ia pun berusaha menolong korban dan mencegah upaya dari pelaku. "Ada teman korban yang datang menolongnya. Pada saat itu pelaku langsung kabur," katanya.
Korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya melaporkan kejadian itu di Polres Mataram. Usai menerima laporan, polisi melakukan identifikasi tempat kejadian perkara dan meminta keterangan saksi dan korban.
Melalui keterangan yang dihimpun itu, polisi berhasil menangkap pelaku sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (13/1) lalu, di tempat kosnya. "Pelaku dijerat dengan Pasal 289 tetentang pencabulan dengan ancaman sembilan tahun penjara," katanya. (cr-mis/fuz/jpnn)