Coba Tipu Petugas, Narkoba Diselundupkan di Dalam Komik tetapi Ketahuan
“Tim gabungan melakukan pengamanan terhadap penerima barang yaitu saudara berinisial RF dan I, dan juga barang bukti penyelundupan berupa tembakau sintesis,” ungkap Safuadi.
Atas upaya penyelundupan ini, pelaku dikenakan Pasal 111 Ayat 1 Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ditindaklanjuti dengan penanganan perkara dan penerbitan SBP-N -01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021 dan BAST-N-01/WBC.01/KPP.MP.0202/2021 tanggal 12 Februari 2021.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diserahkan kepada BNNP Aceh,” ucap Safuadi.
Berbagai instansi seperti BC Pusat, Kanwil BC Jawa Timur II, Kanwil BC Aceh, BC Banda Aceh, BC Jember, dan BNNP Aceh dalam menyelidiki kasus narkotika tersebut.
Ia menegaskan upaya penindakan terhadap penyelundupan barang-barang ilegal terus digalakkan BC. (*/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: