Cobra Aniaya Zaini Sampai Menderita
"Cobra sudah kami lakukan penahanan dan dari hasil penyidikan dia dijerat pasal 351 KUHPidana Tentang Penganiayaan," tutur perwira pertama yang pernah menjabat sebagai Kanit Jatanras Polresta Banjarmasin itu.
Ganef mengatakan, kronologi kejadian berawal ketika korban hendak masuk rumah, lalu dipanggil pelaku dan dimintai uang untuk membeli minuman keras. Korban yang saat itu hanya memiliki uang sebesar Rp2.000 membuat pelaku marah dan mengayunkan senjata tajamnya.
"Dari ayunan senjata tajam pelaku itu ternyata mengenai dahi korban sehingga berdarah, korban pun lari dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Tengah," ungkapnya. (antara/jpnn)