Cocokkan dengan Sadapan, KPK Ambil Sampel Suara Dewie Limpo
Selasa, 27 Oktober 2015 – 16:58 WIB
Sementara, Dewie Limpo, Rinelda dan Bambang diduga sebagai penerima suap. Mereka diduga melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)