Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Coki Aritonang Bawa 2 Bukti Ini Saat Melaporkan Edy Rahmayadi

Selasa, 04 Januari 2022 – 01:02 WIB
Coki Aritonang Bawa 2 Bukti Ini Saat Melaporkan Edy Rahmayadi - JPNN.COM
Coki Aritonang didampingi para pengacara dari Koalisi Advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) saat membuat laporan di Polda Sumut, Senin (3/1). Foto: Finta Rahyuni/JPNN.com

jpnn.com, MEDAN - Pelatih Biliar Sumut untuk PON XX Papua Khoiruddin Aritonang telah resmi melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Sumut, Senin (3/1). 

Coki Aritonang, panggilan akrab Khoiruddin Aritonang, datang ke Polda Sumut tidak dengan tangan kosong untuk melaporkan Edy Rahmayadi, melainkan membawa sejumlah bukti. 

Kuasa hukum Coki Aritonang, Teguh Syuhada mengatakan ada dua bukti yang turut dilampirkan saat membuat laporan.

"Pertama itu bukti video kejadian, dan kedua adalah bukti somasi yang disampaikan kemarin," kata Teguh seusai mendampingi Coki Aritonang membuat laporan di Polda Sumut, Senin (3/1). 

Penasihat hukum dari Koalisi advokat Menolak Arogansi Sumatera Utara (KAMASU) itu menambahkan Coki Aritonang juga menyertakan dua nama saksi yang dapat dimintai keterangan oleh penyidik Polda Sumut dalam kasus yang dilaporkannya tersebut. 

"Ada dua nama saksi yang kami berikan. Biar nanti penyidik yang melakukan pemanggilan kepada mereka," jelasnya. 

Saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Coki datang dengan didampingi sekitar 25 pengacara dari total 60 pengacara yang tergabung dalam KAMASU.

Pelaporan terhadap Edy Rahmayadi tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/03/1/2022/SPKT/Polda Sumut. Adapun Edy Rahmayadi dilaporkan atas dugaan melanggar asal 310 Juncto Pasal 315 KUHP tentang pencemaran nama baik.

Pelatih Biliar Khoiruddin Aritonang alia Coki Aritonang membawa dua bukti saat melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke Polda Sumut, Senin (3/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News