Coming Soon! Putusan Banding Jessica Kumala Wongso
jpnn.com - Nasib Jessica Kumala Wongso bakal segera ketahuan. Putusan banding yang diajukan perempuan yang divonis 20 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin itu, akan keluar pada bulan Februari.
Saat ini memori banding tengah diteliti oleh majelis hakim dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Humas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Heru Pramono mengatakan, sebetulnya batasan putusan Pengadilan Tinggi harus dikeluarkan tiga bulan setelah menerima berkas. Namun, pihaknya mengaku bakal bekerja lebih keras agar putusan bisa cepat keluar.
"Yang penting batasannya itu, kalau Pengadilan Tinggi itu tidak boleh lebih dari tiga bulan. Kalau pidana juga disesuaikan dengan masa tahanannya," ungkap Heru, Kamis (12/1).
Heru menerangkan, usai banding diputus, pihaknya pasti bakal mengirim langsung berkas ke pengadilan negeri pengaju, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Nantinya, pihak PN Jakpus yang akan memberitahukan putusan kepada pihak-pihak yang terkait, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum.
Dia menambahkan, pihaknya menargetkan putusan banding dapat rampung kurang dari tiga bulan. Sebelum memutus, Pengadilan Tinggi juga akan mempertimbangkan masa tahanan Jessica.
"Paling tidak 10 hari sebelum masa tahanan habis sudah diputus. Karena, nanti siapa tahu mau ajukan upaya hukum lagi dari putusan Pengadilan Tinggi," tuturnya.
"Paling tidak, mudah-mudahan Februari ini sudah bisa diputus. Makin cepat kan makin baik," tandas Heru. (elf/jpg/jpnn)