Copot Bupati Padang Lawas, Mendagri Dianggap Tergesa-gesa
Selasa, 10 April 2012 – 23:03 WIB
Hanya saja karena kasusnya belum memiliki kekuatan hukum tetap, keduanya maju dalam pemilukada dan kemudian menang. "Berarti Basyarah dan Ali Sutan tidak memenuhi syarat kelengkapan pencalonan sebagai calon bupati dan calon wakil bupati Padang Lawas,” tegasnya.
Semestinya, kata Fachrudin, Mendagri mengangkat orang lain yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat Bupati Padang Lawas. "Mestinya pemerintah mempertimbangkan untung ruginya, bukan karena ada tekanan-tekanan politik," ucap politisi PDI Perjuangan itu.(jpnn)