Copot Ismeth, Mendagri Tunggu Keppres
Sabtu, 05 Juni 2010 – 00:37 WIB
Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. Berdasarkan bukti register perkara, Presiden memberhentikan sementara Gubernur dan/atau Wakil Gubernur melalui usulan Menteri Dalam Negeri.
Namun Gamawan mengaku belum dapat memastikan kapan Keppres penonaktifan Ismeth akan diterbitkan. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, jika Keppres sudah terbit maka akan segera dieksekusi.
Gamawan justru menegaskan, yang penting saat ini jalannya pemerintahan di Kepri tidak terganggu dan Pilkada berlangsung baik. "Saya kemarin memantau Pilkadanya. Dan sejauh ini kondisinya kondusif," tegasnya.(ara/jpnn)