CORE Minta BI Teliti Risiko Sebelum Keluarkan Mata Uang Digital
Literasi Keuangan Masyarakat
Yusuf membeberkan berdasarkan survei OJK pada 2019 indeks literasi keuangan Indonesia baru mencapai 38,03 persen.
Hal itu, menurutnya harus menjadi pertimbangan BI dalam menerapkan CBDC.
“Meskipun regulasinya sudah matang kemudian infrastrukur sudah disiapkan, tetapi ketika literasi masyarakat terhadap produk keuangan dalam hal ini currency digitalnya masih kurang, ini menjadi pekerjaan rumah berikutnya,” jelas dia.
Kendati demikian, CORE menyambut baik rencana BI untuk menerapkan uang digital karena keuangan digital sudah banyak diterapkan dalam transaksi pembayaran ataupun investasi.
“Ini suatu hal yg sulit dihindari, cepat atau lambat Indonesia akan berada dalam penggunaan mata uang digital. Jadi BI sudah mengambil ancang ancang untuk mempersiapkan mata uang digital,” ujarnya.
Adapun Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan akan mengeluarkan mata uang digital dan pihaknya mempunyai tiga pertimbangan terkait rencana tersebut.
Pertama, mata uang digital merupakan amanat dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang dijabarkan melalui UU Mata Uang dan UU Bank Indonesia.