Corona Merajalela, Tempat Hiburan Tetap Buka
jpnn.com, BANDUNG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Gatot Subroto, Kota Bandung, Jawa Barat, karena masih beroperasi meski pandemi COVID-19 belum mereda.
Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi di lokasi, Selasa, mengatakan bahwa penutupan dan penyegelan itu berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor: 443/SE.054-Dinkes.
Pada poin ke-13, seluruh pusat perbelanjaan, hiburan, dan parawisata diimbau untuk sementara tidak beroperasi demi mencegah penularan COVID-19.
"Penyegelan diawali dengan adanya pengintaian, dan juga ada laporan kegiatan di tempat karaoke ini. Sesuai dengan Edaran Wali Kota Nomor 443 itu, di situ sudah diimbau bahwa pusat hiburan dan perbelanjaan harus tutup sementara," kata Rasdian.
Dengan adanya penyegelan tersebut, menurut dia, pihak pengelola karaoke harus siap menerima konsekuensi sanksi dicabutnya izin usaha tersebut. Hal tersebut bisa dilakukan ketika terbukti ada unsur pidana yang dilakukan oleh pengelola maupun yang terkait dengan tempat karaoke itu.
"Manakala ditemukan unsur pidananya, itu kalau sudah menyangkut pelanggaran hukum, (Pemerintah Kota Bandung) bisa membekukan izin operasionalnya," kata Kasatpol PP.
Dari kepolisian nanti, kata dia, akan menyampaikan ada unsur-unsur yang dilanggar, baik terkait maklumat maupun bisa saja masuk ke dalam Pasal 216 KUHP.
Terkait dengan penanganan COVID-19, pihak Satpol PP bakal terus melakukan pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan maupun tempat lainnya yang dapat mengundang keramaian untuk tidak beroperasi.