Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

CPNS 2018: Ada Kabar Gembira Buat Guru dan Tenaga Kesehatan

Jumat, 23 Maret 2018 – 14:08 WIB
CPNS 2018: Ada Kabar Gembira Buat Guru dan Tenaga Kesehatan - JPNN.COM
Tes CPNS. Ilustrasi Foto: Radar Tarakan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur, tetap menyiapkan formasi khusus dalam pengadaan CPNS 2018. Formasi khusus ini diperuntukkan bagi guru dan tenaga kesehatan.

Untuk tenaga kesehatan disiapkan 4400 dokter dan bidan pegawai tidak tetap (PTT) usia 35 tahun plus. Sedangkan guru akan diambil dari tenaga honorer. Namun, jumlahnya masih didata.

"Rekrutmen CPNS 2018, tahun ini 70 persen pelamar umum. Itu di luar formasi khusus guru dan tenaga kesehatan," ujar Menteri Asman di kantornya, Jumat (23/3).

Penegasan sama diungkapkan Deputi SDM Aparatur Negara KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmaja. Untuk tenaga kesehatan (bidan PTT dan dokter) dikhususkan yang di atas 35 tahun. Sedangkan guru diambil dari honorer sesuai data yang diajukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

"Jumlah gurunya masih belum. Kan masih dilakukan pendataan. Untuk guru diambil yang usianya di bawah 35 tahun karena payung hukumnya belum ada untuk usia di atas 35 tahun," beber Setiawan.

Plt Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Kemendikbud Hamid Muhammad mengungkapkan, kekurangan guru saat ini mencapai hampir 800 ribu orang. Kemendikbud sudah mengusulkan tambahan formasi guru CPNS 100 ribu orang. Namun, berapa yang disetujui KemenPAN-RB belum diketahui berapa.

"Harapan kami usulan tersebut bisa dipenuhi. Ada guru honorer juga, cuma yang memenuhi syarat saja. Misalnya usia maksimal 35, sudah lulus Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK), dan lain-lain," paparnya. (esy/jpnn)

 

Pemerintah menyiapkan formasi khusus di luar pelamar umum dalam pengadaan CPNS 2018.

Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close