CPNS dan PPPK 2021: Jangan Percaya Sembarangan Orang
jpnn.com, SEMARANG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Tengah Wisnu Zaroh mengatakan dalam sistem penerimaan CPNS 2021 dilakukan dengan ujian.
Hal itu berlaku baik untuk lowongan CPNS ataupun PPPK. Namun, untuk lowongan PPPK tidak ada pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD.
Dia menjelaskan, skema perekrutan PPPK langsung menggunakan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Semua tahapan, mulai dari pendaftaran hingga pelaksanaan ujian dan pemberkasan dilakukan online.
Wisnu menjelaskan peserta seleksi PPPK adalah para profesional yang telah memunyai kemampuan kerja sebelumnya.
"Pemerintah daerah akan merekrut tenaga profesional, dengan demikian untuk bisa memasuki PPPK ini, mereka sudah berpengalama di bidangnya, bukan yang baru atau fresh graduate. Persyaratannya minimal tiga tahun sudah bekerja di bidangnya dan dibuktikan dengan pernyataan dari pimpinan bersangkutan," terang Wisnu.
Selain itu, kriteria umur PPPK lebih fleksibel, hingga mendekati masa pensiun bahkan kata dia, untuk posisi PPPK tenaga guru, yang berusia kurang dari 59 tahun pun, masih boleh mendaftar.
Perbedaan lain PPPK dengan PNS adalah tidak adanya pengembangan karier, pola karir, tidak ada mutasi, tidak ada promosi dan sistem pensiun yang berbeda.
"Kalau seorang sarjana masuk PNS masuk fungsional jabatan fungsional ahli pertama, kalau PPPK tidak, minimal ahli muda di atasnya (PNS baru). Persyaratan usia tidak memandang usia, bisa dipersyaratkan mendekati usia pensiun bagi jabatan yang dipilih," paparnya.