Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

CPNS Pengganti Sudah Terima SK Pengangkatan

Minggu, 01 April 2018 – 00:25 WIB
CPNS Pengganti Sudah Terima SK Pengangkatan - JPNN.COM
Ribuan CPNS di Istora Senayan Jakarta, Selasa (27/3). Foto: Mesya Mohamad/JPNN.com

jpnn.com, TANJUNG SELOR - Satu orang calon pegawai negeri sipil pengganti CPNS Pemprov Kaltara yang mengundurkan setelah dinyatakan lulus pada rekrutmen 2017 sudah menerima SK pengangkatan dan penugasan.

SK pengangkatan yang ditandatangani Gubernur sudah diserahkan secara simbolis bersama dengan 422 CPNS lainnya oleh Menpan-RB, Asman Abnur di Gedung Gabungan Dinas (Gadis) II Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), Jalan Rambutan, pada Senin (19/3).

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Waluya mengatakan, untuk CPNS pengganti yang bernama Arens Fidelous Samben itu terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatannya berbeda dengan 422 CPNS lainnya.

“Semua sudah selesai. Yang pengganti ini, TMT-nya terhitung per 1 April (hari ini, Red),” ujar Waluya kepada Radar Kaltara saat dikonfirmasi, Sabtu (31/3).

Dijelaskannya, lebih awal diserahkannya SK pengangkatan daripada TMT-nya itu karena proses pengusulan yang cukup cepat direspons Badan Kepegawaian Negara (BKN). Jadi, setelah dinyatakan diterima oleh BKN, SK-nya langsung diproses. “Itu (SK) ditandatangani Pak Gubernur sebelum penyerahan SK (19 Maret) lalu. Makanya sempat diserahkan bersamaan,” sebutnya.

Karena TMT-nya per 1 April, maka besok (2/3) yang bersangkutan baru akan melaporkan pengangkatannya ke instansi tempatnya bertugas sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. “Seharusnya dia lapor 1 April (hari ini, Red), tapi karena hari Minggu, jadi Senin baru dia melapor,” katanya. (iwk/eza)

Salah seorang CPNS pengganti CPNS hasil tes 2017 yang mengundurkan diri, sudah menerima SK pengangkatan.

Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News