Craig Christian Dijemput Paksa Polisi
Mangkir Dua Kali dari PemeriksaanJumat, 16 Juli 2010 – 08:52 WIB
"Saya telah dirugikan sekitar Rp 1 miliar. Tapi, sampai saat ini masih belum ada itikad baik dari pihak mereka," ujar Soeryo yang didampingi koleganya sesama promotor Tourino Tidar, dan Wilmar Sitorus yang menjadi kuasa hukumnya kala mendatangi Polda Metro Jaya, kemarin.
Kedatangan Suryo Guritno untuk memastikan keseriusan aparat kepolisian menangani penggelapan dan penipuan yang dilaporkannya. Pria kelahiran 30 Januari 1943 itu mendesak, masalah ini harus segera diselesaikan, karena menyangkut harga diri bangsa. Menurutnya, Craig bisa dijerat dengan pasal 372 (penipuan) KUHP dan 378 KUHP (penggelapan).
"Craig telah meremehkan Indonesia. Dia juga membuat Chris sebagai superbody (tameng). Jadi, dalam hal ini Chris adalah korban," urainya. "Saya meminta, Chris untuk dilindungi pemerintah, agar dia tidak dikorbankan lagi," tambahnya.