Crazy, Demi Selfie Ekstrem Malah Tertampar Angin Kereta Api
Sabtu, 09 Desember 2017 – 10:04 WIB
Bahkan ada fenomena lainnya demi selfie. Antara lain berpose di kolong jembatan kereta api hingga membuka palang pintu perlintasan.
Eko menegaskan, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian maka aksi itu tergolong pelanggaran. Sebab, setiap orang yang tidak berkepentingan tidak boleh berada di rel kereta api.
Hanya saja, pengawasannya memang tidak mudah karena perlintasan sangat panjang. Selain itu, tak ada aturan yang melarang selfie.
“Tapi berdasarkan UU yang ada tetap terlarang untuk masuk areal lintasan kereta api. Jangan sampai ditiru oleh remaja lainnya, keren tidak harus menyerempet bahaya,” ujarnya berpesan.(dwi/ong/jpg)