Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Crazy Rich Indra Kenz jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Nikmatin Aja Prosesnya

Jumat, 25 Februari 2022 – 11:30 WIB
Crazy Rich Indra Kenz jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Nikmatin Aja Prosesnya - JPNN.COM
Nikita Mirzani akhirnya ungkap fakta soal test pack positif hamil. Foto : Ricardo

Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis.

Adapun pasal yang diterapkan kepada Indra Kenz, yakni Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 45A Ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

“Kemudian Pasal 28 Ayat 1 UU ITE tentang berita bohong yang merugikan konsumen,” kata Brigjen Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2) malam.

Selanjutnya, Indra Kenz dijerat juga dengan Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Ancaman hukumannya selama 20 tahun penjara,” tegas Ramadhan. (ddy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Aktris Nikita Mirzani mengomentari YouTuber Indra Kenz yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan berkedok tranding binar option Binomo.

Redaktur & Reporter : Dedi Sofian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close