CSIS Sarankan Lembaga Survei Pilkada Daftar di KPU
jpnn.com - JAKARTA - Peneliti senior pada Center for Strategic and International Studies (CSIS), Philips Jusario Vermonte menyatakan sangat mudah mengawasi kerja lembaga survei politik.
Apalagi menjelang pilkada serentak dan pilpres 2019 mendatang, menurut Philips, cukup dengan merilis data mentah dari sebuah lembaga survei terhadap keseluruhan responden yang dia survei.
"Cara paling gampang mengawasi lembaga survei politk, jangan hanya membiarkan lembaga survei merilis hasil surveinya," kata Philips, dalam Dialektika Demokrasi "Menguji Integritas Survei Jelang Pilkada", di Pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10).
Sebagai penyelenggara pemilu lanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diberikan kewenangan untuk meminta data mentahnya yang masih dalam bentuk Microsoft Excel.
"Kalau data itu sudah diserahkan ke KPU, tayangkan saja di situs resmi KPU dan biarkan publik menguji kebenaran hasil survei yang dirilisnya," saran dia.
Selain membuka ruang bagi publik untuk menilai ujar Philips, tayangan data mentah tersebut sekaligus memenuhi asas transparansi dan mengukur ketaatan lembaga survei terhadap metode yang dipakai.
Karena itu, katanya, lembaga survei politik harus masuk rezim pemilu dan terdaftar di KPU.
"Jadi, tak ada survei yang liar. Suveyor mestinya masuk dalam rezim pemenangan pilkada, terdaftar di KPU sehingga bisa diauditnya nantinya," pungkas Philips.(fas/jpnn)