CSIS: Syarat Pencalonan Kepala Daerah Tidak Adil
Jumat, 18 Maret 2016 – 19:24 WIB
"Coba dilihat data. Perolehan suara partai-partai seperti NasDem, Golkar dan seterusnya, itu justru lebih kecil dari persyaratan dukungan perseorangan. selain itu, hasil dari perolehan suara partai yang jadi syarat 25 persen juga merupakan kerja banyak calon legislatif," ujar Arya.
Karena itu Arya menyarankan dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, pemerintah dan DPR perlu memerhatikan hal ini.
"Jadi regulasinya harus adil, revisi nanti harus didorong persentase 25 persen itu harus berdasarkan jumlah pemilih. Ini lebih adil," ujar Arya.(gir/jpnn)