Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Cuaca Ekstrem dengan Gelombang Tinggi, Kemenhub Keluarkan Peringatan Penting untuk Pelayaran

Jumat, 19 Februari 2021 – 11:00 WIB
Cuaca Ekstrem dengan Gelombang Tinggi, Kemenhub Keluarkan Peringatan Penting untuk Pelayaran - JPNN.COM
Ilustrasi Kapal patroli. Foto: Humas Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerbitkan Maklumat Pelayaran kepada seluruh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Indonesia, yang memiliki tugas dan wewenang terkait keselamatan pelayaran, pada Jumat (19/2).

Adapun maklumat Pelayaran ini menginstruksikan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor KSOP, Kepala Kantor UPP, Kepala Kantor KSOP Khusus Batam, Kepala Pangkalan PLP, serta Kepala Distrik Navigasi di seluruh Indonesia untuk mewaspadai bahaya cuaca ekstrem selama tujuh hari ke depan.

"Berdasarkan hasil pemantauan BMKG tanggal 17 Februari 2021, diperkirakan pada 18 sampai dengan 24 Februari, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi," kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Ahmad.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh Syahbandar diintruksikan untuk setiap hari melakukan pemantauan ulang (up to date) kondisi cuaca melalui bmkg.go.id, serta menyebarluaskanya kepada pengguna jasa, termasuk publikasi di terminal atau tempat embarkasi debarkasi penumpang.

Syahbandar juga diminta untuk menunda Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca benar-benar aman untuk berlayar.

“Kegiatan bongkar muat barang diawasi untuk memastikan kegiatan dilaksanakan dengan tertib dan lancar, muatan dilashing, kapal tidak overdraft serta stabilitas kapal tetap baik. Apabila terjadi tumpahan minyak di laut agar segera berkoordinasi dengan Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) terdekat untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak,” kata Ahmad.

Kepada operator kapal, khususnya nakhoda, agar melakukan pemantauan kondisi cuaca sekurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar pada saat mengajukan SPB.

Selama pelayaran di laut, Nakhoda juga wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap enam jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai terdekat serta dicatatkan ke dalam Log Book pelayaran.

Berdasarkan hasil pemantauan BMKG diperkirakan pada 18 sampai dengan 24 Februari, cuaca ekstrem dengan gelombang tinggi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News